Hallo, selamat sore, sesi kali ini akan membahas tentang kebudayaan indonesia brainly Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia simak selengkapnya
Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, beban dan jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Tugas : menyelenggarakan urusan tadbir di bidang pendidikan anak umur dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kultur untuk membantu Presiden pada menyelenggarakan tadbir negara.
Fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijaksanaan di bidang pendidikan anak umur dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- Pelaksanaan fasilitasi pengaturan pendidikan anak umur dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang peningkatan bobot dan kesejahteraan guru dan guru lainnya, serta tenaga kependidikan;
- Koordinasi aplikasi tugas, pembinaan, dan pemberian gendongan tadbir kepada seluruh anasir badan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung balasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengawasan tempat aplikasi beban di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan pemeriksaan tempat aplikasi urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan jamban budi dan sastra;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak umur dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
- Pelaksanaan gendongan nomina kepada seluruh anasir badan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Sekretariat Jenderal
Tugas dan jabatan anggota kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Tugas :
Fungsi :
- Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Koordinasi dan asifikasi rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pembinaan dan pemberian gendongan tadbir yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pembinaan dan organisasi badan dan adat laksana;
- Koordinasi dan asifikasi beleid perundangundangan serta aplikasi pembelaan hukum;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan fasilitas logistik barang/jasa; dan
- Pelaksanaan jabatan beda yang diberikan oleh Menteri.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tugas : menyelenggarakan formulasi dan aplikasi kebijaksanaan di bidang pembinaan guru dan guru lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan di bidang pembinaan guru dan guru lainnya serta tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang asifikasi acara keperluan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan guru lainnya;
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang asifikasi acara kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pengalihan lintas alam provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan etika di bidang pembinaan guru dan guru lainnya serta tenaga kependidikan;
- Pemberian bimbingan teknis dan pemeriksaan di bidang pembinaan guru dan guru lainnya serta tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan evaluasi dan peliputan di bidang pembinaan guru dan guru lainnya serta tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan tadbir Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
- Pelaksanaan jabatan beda yang diberikan oleh Menteri.
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tugas : menyelenggarakan formulasi dan aplikasi kebijaksanaan di bidang pendidikan anak umur dini dan pendidikan masyarakat.
Fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan di bidang kurikulum, akseptor didik,sarana dan prasarana, pendanaan, dan adat kelola pendidikan anak umur dini dan pendidikan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter akseptor didik, fasilitasi sumber daya, pemberian lampu hijau dan kerja sama pengaturan dasar dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan daerah asing atau badan asing, dan penjaminan bobot pendidikan anak umur dini dan pendidikan masyarakat;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan etika di bidang kurikulum, akseptor didik, aparat dan prasarana, pendanaan, dan adat kelola pendidikan anak umur dini dan pendidikan masyarakat;
- Pemberian bimbingan teknis dan pemeriksaan di bidang pendidikan anak umur dini dan pendidikan masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan peliputan di bidang pendidikan anak umur dini dan pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan tadbir Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
- Pelaksanaan jabatan beda yang diberikan oleh Menteri.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tugas : menyelenggarakan formulasi dan aplikasi kebijaksanaan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan di bidang kurikulum, akseptor didik, aparat dan prasarana, pendanaan, dan adat kelola pendidikan dasar dan menengah;
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter akseptor didik, fasilitasi sumber daya, pemberian lampu hijau dan kerja sama pengaturan dasar pendidikan yang diselenggarakan perwakilan daerah asing atau badan asing, pengaturan pendidikan di alam istimewa dan alam keteter (pendidikan fasilitas khusus), dan penjaminan bobot pendidikan dasar dan menengah;
- Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan etika di bidang pendidikan dasar dan menengah;
- Pemberian bimbingan teknis dan pemeriksaan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
- Pelaksanaan evaluasi dan peliputan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
- Pelaksanaan tadbir Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
- Pelaksanaan jabatan beda yang diberikan oleh Menteri.
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas : menyelenggarakan formulasi dan aplikasi kebijaksanaan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, agunan budaya, permuseuman, harta budaya, dan kultur lainnya.
Fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, agunan budaya, permuseuman, harta budaya, dan kultur lainnya;
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pembinaan badan agama terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan agunan budaya, harta budaya domestik dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan pengesahan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya mendampingi alam dan mendampingi negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan etika di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, agunan budaya, permuseuman, harta budaya, dan kultur lainnya;
- Pemberian bimbingan teknis dan pemeriksaan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, agunan budaya, permuseuman, harta budaya, dan kultur lainnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan peliputan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, agunan budaya, permuseuman, harta budaya, dan kultur lainnya;
- Pelaksanaan tadbir Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
- Pelaksanaan jabatan beda yang diberikan oleh Menteri.
Sekian pembahasan perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia semoga tulisan ini berfaedah terima kasih
Artikel ini diposting pada tag kebudayaan indonesia brainly, kebudayaan di indonesia brainly, pengaruh globalisasi terhadap kebudayaan indonesia brainly, , tanggal 17-09-2019, di kutip dari https://www.kemdikbud.go.id/main/informasi-publik/tugas-dan-fungsi